Sabtu, 09 Oktober 2021

HUKUM TAQLID DALAM PERMASALAHAN AQIDAH



Ada fenomena seseorang yang berada di suatu negeri yang seluruh penduduknya orang-orang kafir, jauh dari negeri-negeri kaum Muslimin, ajaran-ajaran Islam belum masuk ke sana secara keseluruhan, masyarakat sana hanya tahu ada agama Islam tanpa mengetahui inti ajaran agama Islam secara umum, bahkan tidak ditemukan satupun orang yang memeluk agama Islam di sana, tetapi dia masuk Islam melalui perantara seorang muslim dari luar kawasannya yang masuk ke sana dan mengajaknya masuk Islam tanpa menyebutkan argumentasi rasional-filosofis atas kebenaran ajaran-ajaran Islam kepadanya, kemudian dia langsung saja menerima ajakan masuk Islam dari seorang muslim tersebut tanpa alasan berupa argumentasi rasional-filosofis. Apa hukum keislamannya tersebut? Apakah Islamnya sah tanpa diiringi argumentasi? Ataukah Imannya bermasalah sehingga menyebabkan dia belum dianggap telah masuk Islam? Pada artikel kali ini akan dikupas lebih mendalam tentang pembahasan ini. Untuk bacaan lebih lanjut, silahkan menuju ke sini.

HUKUM TAQLID DALAM PERMASALAHAN AQIDAH

Ada fenomena seseorang yang berada di suatu negeri yang seluruh penduduknya orang-orang kafir, jauh dari negeri-negeri kaum Muslimin, ajaran...