HUKUM TAQLID DALAM PERMASALAHAN AQIDAH



A. Pendahuluan

Ada fenomena seseorang yang berada di suatu negeri yang seluruh penduduknya orang-orang kafir, jauh dari negeri-negeri kaum Muslimin, ajaran-ajaran Islam belum masuk ke sana secara keseluruhan, masyarakat sana hanya tahu ada agama Islam tanpa mengetahui inti ajaran agama Islam secara umum, bahkan tidak ditemukan satupun orang yang memeluk agama Islam di sana, tetapi dia masuk Islam melalui perantara seorang muslim dari luar kawasannya yang masuk ke sana dan mengajaknya masuk Islam tanpa menyebutkan argumentasi rasional-filosofis atas kebenaran ajaran-ajaran Islam kepadanya, kemudian dia langsung saja menerima ajakan masuk Islam dari seorang muslim tersebut tanpa alasan berupa argumentasi rasional-filosofis. Apa hukum keislamannya tersebut? Apakah Islamnya sah tanpa diiringi argumentasi? Ataukah Imannya bermasalah sehingga menyebabkan dia belum dianggap telah masuk Islam?

Permasalahan ini adalah di antara permasalahan krusial yang didiskusikan oleh para mutakallimin (ulama ilmu kalam) dalam kajian ilmu kalam/tauhid yang mana seharusnya bagi seorang muslim agar membangun keimanan dan keislamannya di atas argumentasi-argumentasi yang kokoh tanpa sekedar mengekor atau masuk Islam saja tanpa alasan. Dalam istilah syariahnya, perbuatan mengikuti ajaran agama tanpa dilandasi argumentasi atau usaha untuk mengkaji yang akan diikutinya secara komprehensif atau minimal alasan kuat dari pembenarannya terhadap ajaran yang akan diikuti disebut dengan taqlid dan orang yang melakukannya disebut muqallid.

Kemudian apa jawaban atas permasalahan ini dalam kajian ilmu kalam? Pada artikel ini, akan dibedah masalah ini dengan tujuan agar menyadarkan umat akan pentingnya memperkokoh imannya dengan mengetahui argumentasi-argumentasi atas kebenaran ajaran Islam yang dianut dan harapannya setelah membaca kajian ini, pembaca tergugah untuk mempelajari Islam secara mendalam dan mengambil ilmu agama ini dari ahlinya.

B. Definisi Taqlid

Taqlid secara etimologi merupakan mashdar (kata abstrak) yang bermakna pengikutan yang mana kata ini diambil dari fi'il (kata kerja) قَلَّدَ-يُقَلِّدُ-تَقْلِيْدًا (qallada-yuqallidu-taqlidan) yang berarti mengikuti. Adapun secara terminologi perspektif syariah, taqlid didefinisikan sebagai berikut:

الأخذ بقول الغير من غير أن يعرف دليله

"Meyakini pendapat selainnya tanpa mengetahui dalil/argumentasinya"

Tatkala taqlid didefinisikan demikian, maka dia memiliki lawannya, yaitu ijtihad yang mana ijtihad didefinisikan menurut para fuqaha dan ushuliyyin sebagai berikut:

استفراغ الفقيه وسعه لدرك حكم شرعي

"Pengerahan usaha faqih (ahli fiqih) dalam menggali hukum syar'i" (Dinukil dari al-Zuhaili, Muhammad Mushthafa, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, cet. 2, th. 1427 H/2006, Damaskus-Beirut: Dar al-Khair, vol. 2, hlm. 275 dan 355)

Maka apabila perbuatan seseorang yang mengikuti hukum agama tanpa menggali dalil atau argumentasi atas hukum yang dia ikuti disebut dengan nama taqlid dan pelakunya disebut muqallid, maka perbuatan sebaliknya yaitu mengerahkan usaha dalam menggali, menganalisa, mengkaji argumentasi atas hukum agama secara komprehensif, kemudian dia berhasil mendapatkan hasil kajiannya disebut dengan nama ijtihad dan pelakunya disebut mujtahid.

C. Klasifikasi Taqlid

Di pembahasan sebelumnya, telah dijelaskan definisi taqlid secara etimologi dan terminologi dan definisi taqlid secara terminologi yang telah dijelaskan masih bersifat umum dan belum diperinci. Maka di sini, sebelum masuk kepada inti dari kajian ini, terlebih dahulu akan dibahas masalah ini sehingga dapat dipahami secara komprehensif dan dapat dibedakan mana taqlid yang terlarang dan mana taqlid yang diperbolehkan.

Taqlid dalam ajaran agama Islam diklasifikasi menjadi dua:

Pertama: Taqlid dalam permasalahan fiqih. Contohnya adalah mengikuti pendapat madzhab-madzhab fiqih dalam permasalahan hukum-hukum Islam. Ini bukan inti pembahasan yang akan dikaji dalam artikel ini. Akan tetapi, akan disebutkan hukumnya secara ringkas dan tidak dapat dibahas secara mendalam mengingat untuk membahasnya memerlukan artikel khusus dan akan keluar dari pembahasan inti, yaitu taqlid dalam aqidah.

Sebenarnya taqlid dalam permasalahan fiqih yaitu dengan mengikuti salah satu madzhab dari madzhab-madzhab fiqih dalam mengamalkan hukum-hukum fiqih hasil ijtihad madzhab yang diikuti merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ushuliyyin. Akan tetapi penulis langsung saja membahas intinya saja dimana penulis mengutip hasil analisa Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili terhadap ikhtilaf para ushuliyyin tentang permasalahan ini dalam bukunya al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû:

عدم ضرورة الالتزام بمذهب معين، وجواز مخالفة إمام المذهب، والأخذ بقول غيره، لأن التزام المذهب غير ملزم، كما بينا. وبناء عليه فلا مانع إطلاقا من حيث المبدأ في العصر الحاضر من اختيار بعض الأحكام الشرعية المقررة لدى علماء المذاهب، دون تقيد بجملة المذهب أو بتفصيلاته

"Tidak harus berpegang dengan madzhab tertentu dan boleh menyelisihi imam madzhab serta mengambil pendapat selainnya karena berpegang dengan satu madzhab tidak wajib sebagaimana yang telah kami jelaskan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada larangan secara mutlak ditinjau sejak masa awal di zaman kini dari memilih sebagian hukum-hukum syariah yang telah ditetapkan para ulama madzhab-madzhab tanpa terikat dengan pendapat-pendapat satu madzhab dan perincian-perinciannya." (Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû, cet. 36, th. 1441 H/2020, Damaskus: Dar al-Fikr, vol. 1, hlm. 85)

Kedua: Taqlid dalam permasalahan aqidah. Inilah inti pembahasan dalam artikel ini yang akan dibahas secara komprehensif. Bagaimana pembahasan tentang permasalahan ini dan perincian-perinciannya?

C. Pemecahan Masalah

Permasalahan ini perlu diperinci secara mendalam agar tidak dipukul rata hukum taqlid dalam aqidah di masing-masing umat Islam.

Perincian Pertama: Bahwasannya permasalahan keabsahan iman muqallid dalam aqidah adalah ditinjau dari sisi akhirat, bukan dari sisi dunia. Maksudnya adalah apabila benar-benar seseorang beriman karena taqlid, apakah imannya sah sehingga dia dikatakan mukmin/muslim dan mengantarkannya kepada keselamatan di akhirat atau imannya tidak sah sehingga berdampak kepada tidak teranggapnya keislamannya dan tidak selamat di akhirat?inilah yang akan dibincangkan secara mendalam oleh para mutakallimin dan terjadi silang pendapat di antara mereka tentang masalah ini.

Kalau dari sisi dunia, maksudnya adalah dalam tinjauan muamalah sesama manusia, yaitu tatkala kita bermuamalah dengan orang yang mengatakan bahwa dia adalah muslim, maka kita percaya apa yang mereka katakan dan kita tidak menggali isi hatinya. Cukup kita meyakini keislamannya dari zhahirnya (penampilannya) dan kita jalankan hukum-hukum keislamannya di dunia seperti dapat dinikahi, dikonsumsi sembelihannya, dan lain-lain. Untuk urusan bathinnya, apakah imannya karena taqlid atau hasil dari pencarian argumentasi atas imannya dan itu tidak dikasihtahu kepada kita, maka kita serahkan kepada Allah karena Dia-lah yang mengetahui isi hati masing-masing hamba-Nya. Sisi ini adalah sisi yang telah disepakati oleh para mutakallimin.

Perincian Kedua: Tidak semua orang yang berislam karena sekedar berislam tanpa mengetahui argumentasi atas agama yang dianutnya divonsi sebagai muqallid. Maka perlu dijelaskan bagian ini secara rinci:

Pertama: Apabila seorang muslim hidup di negeri Islam atau kawasan kaum Muslimin, baik di desa maupun di kota, kemudian dia mengetahui ajaran-ajaran Islam secara umum tanpa mengetahui dalil atau argumentasi atasnya dan mengetahui Nabi Muhammad saw, baik keadaannya maupun mukjizatnya, atau dia sekedar berpikir tentang penciptaan langit dan bumi, atau dia berislam karena sekedar mengikuti dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang qath'i saja, maka imannya sah dan tidak ada perbedaan di antara para mutakallimin tentang hal tersebut.

Kedua: Sedangkan apabila seseorang tinggal di kawasan yang jauh dari negeri Islam atau kawasan kaum Muslimin dan ajaran Islam secara umum belum masuk ke sana, kemudian dia masuk Islam di sana tidak disebabkan karena mengkaji argumentasi atas ajaran agama yang dianutnya, sementara dia sebenarnya memiliki kemampuan untuk berpikir dan menganalisa argumentasi atasnya, maka inilah yang disebut dengan muqallid atau yang berislam dengan taqlid atau bertaqlid dalam aqidah. Pertanyaannya adalah apakah islam dan imannya sah dengan demikian?

Jawaban: Terjadi diskursus di antara para mutakallimim tentang masalah ini yang mana terbagi menjadi enam pendapat:

Pendapat pertama: Tidak sah imannya yang dibangun di atas taqlid, maka dia dikatakan belum masuk Islam atau masih di atas kekafiran. Ini adalah pendapat Abu al-Hasan al-Asy'ari, al-Baqillani, Imam al-Haramain, Muktazilah, dan sebagian para mutakallimin.

Pendapat kedua: Sah imannya dengan taqlid dan dia telah menjadi muslim, tetapi dia divonis bermaksiat.

Pendapat ketiga: Sah imannya dengan taqlid disertai vonis bermaksiat apabila dia memiliki kemampuan menganalisa atau mempelajari argumentasi. Apabila dia tidak mampu menganalisa atau tidak mampu mempelajari argumentasi, maka dia tidak dianggap bermaksiat.

Pendapat keempat: Apabila dia masuk Islam karena mengikuti dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang qath'i dalam aqidah, maka islamnya sah karena dia mengikuti yang pasti. Namun jika sebaliknya yaitu dia masuk Islam karena mengikuti dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang zhanni, maka Islamnya tidak sah.

Pendapat kelima: Imannya sah tanpa divonis bermaksiat secara mutlak.

Pendapat keenam: Imannya sah dan haram baginya untuk menganalisa atau mempelajari argumentasi.

Di antara enam pendapat di atas, yang shahih (benar) adalah pendapat ketiga, yaitu sah imannya dengan taqlid disertai vonis bermaksiat apabila dia memiliki kemampuan menganalisa atau mempelajari argumentasi. Apabila dia tidak mampu menganalisa atau tidak memungkinkan untuk mempelajari argumentasi, maka dia tidak dianggap bermaksiat.

Persilangan pendapat para mutakallimin tentang permasalahan ini diringkas oleh al-Mahalli menjadi tiga pendapat: pendapat yang mewajibkan analisa dan mempelajari argumentasi, pendapat yang mengharamkannya, dan pendapat yang membolehkannya meskipun di antara para mutakallimin yang berpendapat terakhir ini ada yang memandang bahwa yang meninggalkannya, sementara dia mampu atas hal tersebut divonis bermaksiat. (Lihat al-Laqqani, 'Abdussalam bin Ibrahim, Ittihâf al-Murîd bi Jauharah al-Tauhîd, com. Muhammad Najdi Hamid al-Akrat, cet. 3, th. 2020, Kairo: Universitas Al-Azhar, vol. 1, hlm. 91-95)

Kemudian, dalil-dalil atas keabsahan iman muqallid meskipun yang berpendapat demikian berbeda pendapat tentang perinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama: Firman Allah swt:

ولا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست مؤمنا

"Dan janganlah kalian mengucapkan kepada siapa yang mengucapkan salam kepada kalian: "engkau bukan orang yang beriman." (QS. Al-Nisâ': 94)

Kedua: Sabda Rasulullah saw:

من صلى صلاتنا، ودخل مسجدنا، واستقبل قبلتنا فهو مسلم

"Siapa saja yang shalat dengan tata cara shalat kita, masuk ke masjid kita, dan menghadap kiblat kita, maka dia adalah muslim." (HR. Al-Bukhari)

Ketiga: Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bahwasannya dia berkata:

بينما نحن جلوس مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد، دخل رجل على جمل، فأناخه في المسجد ثم عقله، ثم قال لهم، أيكم محمد؟ والنبي صلى الله عليه وسلم متكئ بين ظهرانيهم، فقلنا: هذا الرجل الأبيض المتكئ. فقال له الرجل : يا ابن عبد المطلب، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم:قد أجبتكفقال الرجل للنبي صلى الله عليه وسلم: إني سائلك فمشدد عليك في المسألة، فلا تجد علي في نفسك؟ فقال:سل عما بدا لكفقال: أسألك بربك ورب من قبلك، آلله أرسلك إلى الناس كلهم، فقال:اللهم نعمقال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصلي الصلوات الخمس في اليوم والليلة؟ قالاللهم نعم قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصوم هذا الشهر من السنة؟ قال:اللهم نعمقال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن تأخذ هذه الصدقة من أغنيائنا فتقسمها على فقرائنا؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم:اللهم نعمفقال الرجل: آمنت بما جئت به، وأنا رسول من ورائي من قومي، وأنا ضمام بن ثعلبة أخو بني سعد بن بكر.

"Ketika kami duduk bersama Rasulullah Saw di masjid, datanglah seseorang dengan menunggangi onta, kemudian dia derumkan ontanya di masjid, kemudian dia mengikatkannya, kemudian berkata kepada mereka: "Yang mana dari kalian yang bernama Muhammad?" Dan Nabi saw bersandar di antara punggung-punggung mereka, maka kami katakan: "Ini beliau yang berkulit putih dan bersandar" maka dia berkata kepada beliau: "Wahai Ibnu Abdul Muththalib" dan beliau menjawab: "Aku telah menjawab seruanmu", kemudian dia berkata kepada Nabi saw: "Sesungguhnya aku hendak bertanya kepadamu dan aku benar-benar mengharapkan jawaban darimu tentang masalah ini, apakah engkau mendapati sesuatu padaku dari dirimu? Maka beliau menjawab: "Tanyalah tentang apa yang ada padamu untuk kau tanyakan", maka dia bertanya: "Aku bertanya kepadamu dengan sumpah atas Rabbmu dan Rabb sebelum engkau, apakah Allah mengutus engkau kepada manusia keseluruhan? Maka beliau menjawab: "Benar" kemudian dia bertanya kedua kali: "Aku menyerumu dengan sumpah atas Allah, apakah Allah memerintahkanmu agar kami melaksanakan shalat lima kali dalam sehari semalam? Beliau menjawab: "Benar", kemudian dia bertanya ketiga kalinya: "Aku menyerumu dengan sumpah atas Allah, apakah Allah memerintahkan engkau untuk mengambil sedekah ini (zakat) dari orang-orang kaya dari kami, kemudian engkau bagi-bagi kepada orang-orang faqir dari kami? Beliau menjawab: "Benar", kemudian dia berkata: "Aku beriman dengan apa yang engkau bawa dengannya. Aku adalah utusan dari belakangku dari kaumku. Aku adalah Dhimam bin Tsa'labah saudara Bani Sa'd bin Bakr." (HR. Al-Bukhari)

Bentuk argumentasi dengan hadits tersebut atas keabsahan iman muqallid adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-Shalah:

في الحديث دلالة لصحة ما ذهب إليه العلماء من أن العوام المقلدين مؤمنون وأنه يكتفي منهم بمجرد اعتقادهم الحق جزما من غير شك وتزلزل خلافا للمعتزلة ؛ وذلك أنه عليه الصلاة والسلام قرر ضماما على ما اعتمد عليه في تعرف رسالته وصدقه بمجرد إخباره إياه بذلك ولم ينكره عليه ولا قال له يجب عليك معرفة ذلك بالنظر إلى معجزاتي والاستدلال بالأدلة القطعية

"Dalam hadits ini terdapat argumentasi atas keabsahan apa yang dikatakan oleh para ulama yaitu bahwasannya orang-orang awam yang berislam secara taqlid adalah kaum Mukminin dan bahwasannya cukup dari mereka dengan hanya meyakini kebenaran (agama Islam) secara kuat tanpa ragu dan terguncang (imannya) sebagai bentuk menyelisihi pendapat aliran Muktazilah (dalam masalah ini) karena Nabi saw menyetujui Dhimam atas apa yang dia sandarkan kepadanya dari mengenal risalahnya dan memercayainya dengan hanya melalui beliau mengabarkan ajarannya kepadanya dan beliau tidak mengingkarinya atas imannya serta tidak mengatakan kepadanya "wajib atasmu untuk mengetahuinya berdasarkan analisa terhadap mukjizatku dan argumentasi dengan dalil-dalil yang qath'i." (Dinukil dari Rabi', Shubhi Abdul Fattah al-Sayyid, Muqarrar al-Hadîts al-Syarîf li al-Firqah al-Ulâ, tanpa cetakan, tanpa tahun, Kairo: Universitas Al-Azhar, hlm. 27)

Selain enam pendapat para mutakallimin tentang masalah ini, sebenarnya ada juga pendapat lain tentangnya yang mana lebih condong kepada ihtiyath (kehati-hatian) dalam analisa dan mempelajari argumentasi, yaitu pendapat Tajuddin al-Subki dimana beliau menyatakan apabila muqallid memiliki kemampuan untuk menganalisa dan mempelajari argumentasi, kemudian apabila dia melakukan hal tersebut tidak menyebabkannya terjatuh ke dalam syubhat dan kesesatan dan tidak ragu sedikitpun terhadap apa yang dia imani dengan taqlid, maka imannya sah dan dapat dijalankan hukum-hukum keislaman kepadanya di dunia. Apabila dia beriman dengan taqlid dan khawatir apabila dia terjun kepada analisa dan studi argumentasi menyebabkan dia tergelincir ke dalam syubhat dan kesesatan, maka tetap sah imannya, akan tetapi dia divonis bermaksiat. (Al-Laqqani, 'Abdussalam bin Ibrahim, op.cit, hlm. 100-101)

E. Faedah-Faedah Terkait Masalah Ini

Faedah Pertama: Berkata Abu Manshur al-Maturidi tentang keabsahan iman muqallid:

أجمع أصحابنا على أن العوام مؤمنون عارفون بربهم، وأنهم حشو الجنة، كما جاءت به الأخبار، وانعقد عليه الإجماع، لكن منهم من قال: لا بد من نظر عقلي في العقائد، وقد حصل لهم منه القدر الكافي ؛ فإن فطرتهم جبلت على توحيد الصانع، وقدمه، وحدوث ما سواه من الموجودات، وإن عجزوا عن التعبير عنه باصطلاح المتكلمين، والعلم بالعبارة علم زائد لا يلزمهم

"Telah sepakat para sahabat kami (para mutakallimin) atas bahwasannya orang-orang Islam yang awam (dalam masalah keagamaan) adalah kaum Mukminin yang mengenal Tuhan mereka dan bahwasannya mereka adalah penduduk surga sebagaimana yang telah datang dari dalil-dalil (yang menyatakan hal tersebut) serta telah terikatnya kesepakatan ini. Akan tetapi di antara mereka ada yang berpendapat: harus menganalisa secara rasional di permasalahan aqidah dan mereka telah memiliki kemampuan yang cukup untuk hal tersebut karena fithrah mereka telah diarahkan untuk mengesakan sang Maha Pencipta, mengakui keqidaman-Nya (kemahadahuluan-Nya), dan kehudutsan (kebaharuan) selain-Nya dari kalangan yang diciptakan meskipun mereka lemah dari mengungkapkan keimanannya dengan argumentasi para mutakallimin dan ilmu tentang penyampaian (argumentasi teologi) adalah ilmu tambahan yang tidak mewajibkan mereka (untuk mendalaminya)."

Faedah kedua: Kapan seseorang dikatakan beriman karena tahqiq (di atas argumentasi)?

Seseorang dikatakan beriman dengan tahqiq apabila minimal dia telah mengkaji argumentasi-argumentasi rasional-filosofis atas ajaran-ajaran Islam sehingga membuat hatinya lunak untuk menerima Islam meskipun dia tidak mampu untuk menjelaskannya atau tidak mampu untuk membantah penyimpangan-penyimpangan teologis. Adapun maksimalnya adalah dia telah mempelajari dalil naqli (argumentasi dogmatis dari Al-Qur'an dan sunnah) dan dalil 'aqli (argumentasi rasional-filosofis), kemudian mampu untuk memahaminya secara detail dan menganalisanya secara komprehensif, kemudian mampu menyampaikannya secara baik dan mendiskusikannya serta membantah penyimpangan-penyimpangan teologis.

Faedah ketiga: Para mutakallimin sepakat atas tidak sahnya seseorang beriman dan berislam di atas keraguan atau karena prasangka dan tidak yakin atas ajaran agama Islam yang dia peluk atau beriman dengan ajaran-ajaran yang disandarkan kepada Islam, akan tetapi divonis sebagai ajaran kafir oleh para ulama.

F. Penutup

Demikian artikel tentang permasalahan ini. Kesimpulannya adalah bahwasannya pendapat yang kuat adalah bahwa imannya muqallid sah dan dia dianggap muslim dan mukmin, tetapi dia divonis bermaksiat apabila dia tidak berusaha untuk menganalisa dan mengkaji argumentasi ajaran yang dia imani, sementara dia mampu akan hal tersebut. Apabila dia tidak mampu, maka imannya tetap sah dan tidak divonis bermaksiat. Dapat dijalankan kepadanya hukum-hukum keislaman di dunia berdasarkan muamalah secara zhahir. Adapun bathinnya, diserahkan kepada Allah. Apabila dia memang secara bathin beriman karena taqlid, maka jika Allah berkehendak, dia dimasukkan ke neraka, akan tetapi dia tidak kekal di sana karena dia tetap muslim tetapi dia bermaksiat dengan ketaqlidannya dalam iman. Wallahu A'lam bi al-Shawab.

Kairo, 8 Oktober 2020

Muhdarul Islami Zarnuji

G. Referensi

Al-Laqqani, 'Abdussalam bin Ibrahim, Ittihâf al-Murîd bi Jauharah al-Tauhîd, com. Muhammad Najdi Hami al-Akrat, cet. 3, th. 2020, Kairo: Universitas Al-Azhar. 

Al-Zuhaili, Muhammad Mushthafa, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, cet. 2, th. 1427 H/2006, Damaskus-Beirut: Dar al-Khair.

Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû, cet. 36, th. 1441 H/2020, Damaskus: Dar al-Fikr.

Rabi', Shubhi Abdul Fattah al-Sayyid, Muqarrar al-Hadîts al-Syarîf li al-Firqah al-Ulâ, tanpa cetakan, tanpa tahun, Kairo: Universitas Al-Azhar. (Diktat mata kuliah Hadits tingkat I Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Untuk Putra Universitas Al-Azhar Kairo Mesir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUKUM TAQLID DALAM PERMASALAHAN AQIDAH

Ada fenomena seseorang yang berada di suatu negeri yang seluruh penduduknya orang-orang kafir, jauh dari negeri-negeri kaum Muslimin, ajaran...