A. Pendahuluan
Ada fenomena seseorang yang berada
di suatu negeri yang seluruh penduduknya orang-orang kafir, jauh dari
negeri-negeri kaum Muslimin, ajaran-ajaran Islam belum masuk ke sana secara
keseluruhan, masyarakat sana hanya tahu ada agama Islam tanpa mengetahui inti
ajaran agama Islam secara umum, bahkan tidak ditemukan satupun orang yang
memeluk agama Islam di sana, tetapi dia masuk Islam melalui perantara seorang
muslim dari luar kawasannya yang masuk ke sana dan mengajaknya masuk Islam
tanpa menyebutkan argumentasi rasional-filosofis atas kebenaran ajaran-ajaran
Islam kepadanya, kemudian dia langsung saja menerima ajakan masuk Islam dari
seorang muslim tersebut tanpa alasan berupa argumentasi rasional-filosofis. Apa
hukum keislamannya tersebut? Apakah Islamnya sah tanpa diiringi argumentasi?
Ataukah Imannya bermasalah sehingga menyebabkan dia belum dianggap telah masuk
Islam?
Permasalahan ini adalah di antara
permasalahan krusial yang didiskusikan oleh para mutakallimin (ulama ilmu
kalam) dalam kajian ilmu kalam/tauhid yang mana seharusnya bagi seorang muslim
agar membangun keimanan dan keislamannya di atas argumentasi-argumentasi yang
kokoh tanpa sekedar mengekor atau masuk Islam saja tanpa alasan. Dalam istilah
syariahnya, perbuatan mengikuti ajaran agama tanpa dilandasi argumentasi atau
usaha untuk mengkaji yang akan diikutinya secara komprehensif atau minimal
alasan kuat dari pembenarannya terhadap ajaran yang akan diikuti disebut dengan
taqlid dan orang yang melakukannya disebut muqallid.
Kemudian apa jawaban atas
permasalahan ini dalam kajian ilmu kalam? Pada artikel ini, akan dibedah
masalah ini dengan tujuan agar menyadarkan umat akan pentingnya memperkokoh
imannya dengan mengetahui argumentasi-argumentasi atas kebenaran ajaran Islam
yang dianut dan harapannya setelah membaca kajian ini, pembaca tergugah untuk
mempelajari Islam secara mendalam dan mengambil ilmu agama ini dari ahlinya.
B. Definisi Taqlid
Taqlid secara etimologi merupakan
mashdar (kata abstrak) yang bermakna pengikutan yang mana kata ini diambil dari
fi'il (kata kerja) قَلَّدَ-يُقَلِّدُ-تَقْلِيْدًا
(qallada-yuqallidu-taqlidan) yang berarti mengikuti. Adapun secara terminologi
perspektif syariah, taqlid didefinisikan sebagai berikut:
الأخذ بقول الغير من غير أن يعرف
دليله
"Meyakini pendapat selainnya
tanpa mengetahui dalil/argumentasinya"
Tatkala taqlid didefinisikan
demikian, maka dia memiliki lawannya, yaitu ijtihad yang mana ijtihad
didefinisikan menurut para fuqaha dan ushuliyyin sebagai berikut:
استفراغ الفقيه وسعه لدرك حكم شرعي
"Pengerahan usaha faqih (ahli
fiqih) dalam menggali hukum syar'i" (Dinukil dari al-Zuhaili, Muhammad
Mushthafa, al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, cet. 2, th. 1427 H/2006, Damaskus-Beirut:
Dar al-Khair, vol. 2, hlm. 275 dan 355)
Maka apabila perbuatan seseorang
yang mengikuti hukum agama tanpa menggali dalil atau argumentasi atas hukum
yang dia ikuti disebut dengan nama taqlid dan pelakunya disebut muqallid, maka
perbuatan sebaliknya yaitu mengerahkan usaha dalam menggali, menganalisa,
mengkaji argumentasi atas hukum agama secara komprehensif, kemudian dia
berhasil mendapatkan hasil kajiannya disebut dengan nama ijtihad dan pelakunya
disebut mujtahid.
C. Klasifikasi Taqlid
Di pembahasan sebelumnya, telah
dijelaskan definisi taqlid secara etimologi dan terminologi dan definisi taqlid
secara terminologi yang telah dijelaskan masih bersifat umum dan belum
diperinci. Maka di sini, sebelum masuk kepada inti dari kajian ini, terlebih
dahulu akan dibahas masalah ini sehingga dapat dipahami secara komprehensif dan
dapat dibedakan mana taqlid yang terlarang dan mana taqlid yang diperbolehkan.
Taqlid dalam ajaran agama Islam
diklasifikasi menjadi dua:
Pertama: Taqlid dalam permasalahan
fiqih. Contohnya adalah mengikuti pendapat madzhab-madzhab fiqih dalam
permasalahan hukum-hukum Islam. Ini bukan inti pembahasan yang akan dikaji
dalam artikel ini. Akan tetapi, akan disebutkan hukumnya secara ringkas dan
tidak dapat dibahas secara mendalam mengingat untuk membahasnya memerlukan
artikel khusus dan akan keluar dari pembahasan inti, yaitu taqlid dalam aqidah.
Sebenarnya taqlid dalam permasalahan
fiqih yaitu dengan mengikuti salah satu madzhab dari madzhab-madzhab fiqih
dalam mengamalkan hukum-hukum fiqih hasil ijtihad madzhab yang diikuti
merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ushuliyyin. Akan tetapi
penulis langsung saja membahas intinya saja dimana penulis mengutip hasil
analisa Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili terhadap ikhtilaf para ushuliyyin tentang
permasalahan ini dalam bukunya al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû:
عدم ضرورة الالتزام بمذهب معين، وجواز
مخالفة إمام المذهب، والأخذ بقول غيره، لأن التزام المذهب غير ملزم، كما بينا.
وبناء عليه فلا مانع إطلاقا من حيث المبدأ في العصر الحاضر من اختيار بعض الأحكام
الشرعية المقررة لدى علماء المذاهب، دون تقيد بجملة المذهب أو بتفصيلاته
"Tidak harus berpegang dengan
madzhab tertentu dan boleh menyelisihi imam madzhab serta mengambil pendapat
selainnya karena berpegang dengan satu madzhab tidak wajib sebagaimana yang
telah kami jelaskan. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak ada larangan secara
mutlak ditinjau sejak masa awal di zaman kini dari memilih sebagian hukum-hukum
syariah yang telah ditetapkan para ulama madzhab-madzhab tanpa terikat dengan
pendapat-pendapat satu madzhab dan perincian-perinciannya." (Al-Zuhaili,
Wahbah, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhû, cet. 36, th. 1441 H/2020, Damaskus:
Dar al-Fikr, vol. 1, hlm. 85)
Kedua: Taqlid dalam permasalahan
aqidah. Inilah inti pembahasan dalam artikel ini yang akan dibahas secara
komprehensif. Bagaimana pembahasan tentang permasalahan ini dan perincian-perinciannya?
C. Pemecahan Masalah
Permasalahan ini perlu diperinci
secara mendalam agar tidak dipukul rata hukum taqlid dalam aqidah di
masing-masing umat Islam.
Perincian Pertama: Bahwasannya
permasalahan keabsahan iman muqallid dalam aqidah adalah ditinjau dari sisi
akhirat, bukan dari sisi dunia. Maksudnya adalah apabila benar-benar seseorang
beriman karena taqlid, apakah imannya sah sehingga dia dikatakan mukmin/muslim
dan mengantarkannya kepada keselamatan di akhirat atau imannya tidak sah
sehingga berdampak kepada tidak teranggapnya keislamannya dan tidak selamat di
akhirat?inilah yang akan dibincangkan secara mendalam oleh para mutakallimin
dan terjadi silang pendapat di antara mereka tentang masalah ini.
Kalau dari sisi dunia, maksudnya
adalah dalam tinjauan muamalah sesama manusia, yaitu tatkala kita bermuamalah
dengan orang yang mengatakan bahwa dia adalah muslim, maka kita percaya apa
yang mereka katakan dan kita tidak menggali isi hatinya. Cukup kita meyakini
keislamannya dari zhahirnya (penampilannya) dan kita jalankan hukum-hukum
keislamannya di dunia seperti dapat dinikahi, dikonsumsi sembelihannya, dan
lain-lain. Untuk urusan bathinnya, apakah imannya karena taqlid atau hasil dari
pencarian argumentasi atas imannya dan itu tidak dikasihtahu kepada kita, maka
kita serahkan kepada Allah karena Dia-lah yang mengetahui isi hati
masing-masing hamba-Nya. Sisi ini adalah sisi yang telah disepakati oleh para
mutakallimin.
Perincian Kedua: Tidak semua orang
yang berislam karena sekedar berislam tanpa mengetahui argumentasi atas agama
yang dianutnya divonsi sebagai muqallid. Maka perlu dijelaskan bagian ini
secara rinci:
Pertama: Apabila seorang muslim
hidup di negeri Islam atau kawasan kaum Muslimin, baik di desa maupun di kota,
kemudian dia mengetahui ajaran-ajaran Islam secara umum tanpa mengetahui dalil
atau argumentasi atasnya dan mengetahui Nabi Muhammad saw, baik keadaannya
maupun mukjizatnya, atau dia sekedar berpikir tentang penciptaan langit dan
bumi, atau dia berislam karena sekedar mengikuti dalil-dalil dari Al-Qur'an dan
Sunnah yang qath'i saja, maka imannya sah dan tidak ada perbedaan di antara
para mutakallimin tentang hal tersebut.
Kedua: Sedangkan apabila seseorang
tinggal di kawasan yang jauh dari negeri Islam atau kawasan kaum Muslimin dan
ajaran Islam secara umum belum masuk ke sana, kemudian dia masuk Islam di sana
tidak disebabkan karena mengkaji argumentasi atas ajaran agama yang dianutnya,
sementara dia sebenarnya memiliki kemampuan untuk berpikir dan menganalisa
argumentasi atasnya, maka inilah yang disebut dengan muqallid atau yang
berislam dengan taqlid atau bertaqlid dalam aqidah. Pertanyaannya adalah apakah
islam dan imannya sah dengan demikian?
Jawaban: Terjadi diskursus di antara
para mutakallimim tentang masalah ini yang mana terbagi menjadi enam pendapat:
Pendapat pertama: Tidak sah imannya
yang dibangun di atas taqlid, maka dia dikatakan belum masuk Islam atau masih
di atas kekafiran. Ini adalah pendapat Abu al-Hasan al-Asy'ari, al-Baqillani,
Imam al-Haramain, Muktazilah, dan sebagian para mutakallimin.
Pendapat kedua: Sah imannya dengan
taqlid dan dia telah menjadi muslim, tetapi dia divonis bermaksiat.
Pendapat ketiga: Sah imannya dengan
taqlid disertai vonis bermaksiat apabila dia memiliki kemampuan menganalisa
atau mempelajari argumentasi. Apabila dia tidak mampu menganalisa atau tidak
mampu mempelajari argumentasi, maka dia tidak dianggap bermaksiat.
Pendapat keempat: Apabila dia masuk
Islam karena mengikuti dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang qath'i dalam
aqidah, maka islamnya sah karena dia mengikuti yang pasti. Namun jika
sebaliknya yaitu dia masuk Islam karena mengikuti dalil dari Al-Qur'an dan
Sunnah yang zhanni, maka Islamnya tidak sah.
Pendapat kelima: Imannya sah tanpa
divonis bermaksiat secara mutlak.
Pendapat keenam: Imannya sah dan
haram baginya untuk menganalisa atau mempelajari argumentasi.
Di antara enam pendapat di atas,
yang shahih (benar) adalah pendapat ketiga, yaitu sah imannya dengan taqlid
disertai vonis bermaksiat apabila dia memiliki kemampuan menganalisa atau
mempelajari argumentasi. Apabila dia tidak mampu menganalisa atau tidak
memungkinkan untuk mempelajari argumentasi, maka dia tidak dianggap bermaksiat.
Persilangan pendapat para
mutakallimin tentang permasalahan ini diringkas oleh al-Mahalli menjadi tiga
pendapat: pendapat yang mewajibkan analisa dan mempelajari argumentasi,
pendapat yang mengharamkannya, dan pendapat yang membolehkannya meskipun di
antara para mutakallimin yang berpendapat terakhir ini ada yang memandang bahwa
yang meninggalkannya, sementara dia mampu atas hal tersebut divonis bermaksiat.
(Lihat al-Laqqani, 'Abdussalam bin Ibrahim, Ittihâf al-Murîd bi Jauharah
al-Tauhîd, com. Muhammad Najdi Hamid al-Akrat, cet. 3, th. 2020, Kairo:
Universitas Al-Azhar, vol. 1, hlm. 91-95)
Kemudian, dalil-dalil atas keabsahan
iman muqallid meskipun yang berpendapat demikian berbeda pendapat tentang
perinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah swt:
ولا تقولوا لمن ألقى إليكم السلام لست
مؤمنا
"Dan janganlah kalian
mengucapkan kepada siapa yang mengucapkan salam kepada kalian: "engkau
bukan orang yang beriman." (QS. Al-Nisâ': 94)
Kedua: Sabda Rasulullah saw:
من صلى صلاتنا، ودخل مسجدنا، واستقبل
قبلتنا فهو مسلم
"Siapa saja yang shalat dengan
tata cara shalat kita, masuk ke masjid kita, dan menghadap kiblat kita, maka
dia adalah muslim." (HR. Al-Bukhari)
Ketiga: Diriwayatkan dari Anas bin
Malik ra, bahwasannya dia berkata:
بينما نحن جلوس مع رسول الله صلى الله
عليه وسلم في المسجد، دخل رجل على جمل، فأناخه في المسجد ثم عقله، ثم قال لهم،
أيكم محمد؟ والنبي صلى الله عليه وسلم متكئ بين ظهرانيهم، فقلنا: هذا الرجل الأبيض
المتكئ. فقال له الرجل : يا ابن عبد المطلب، فقال له النبي صلى الله عليه وسلم:《قد أجبتك》فقال
الرجل للنبي صلى الله عليه وسلم: إني سائلك فمشدد عليك في المسألة، فلا تجد علي في
نفسك؟ فقال:《سل عما بدا لك》فقال: أسألك بربك ورب من قبلك، آلله أرسلك إلى الناس كلهم، فقال:《اللهم
نعم》قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصلي الصلوات الخمس في اليوم والليلة؟
قال《اللهم نعم》 قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن نصوم هذا الشهر من السنة؟ قال:《اللهم
نعم》قال: أنشدك بالله، آلله أمرك أن تأخذ هذه الصدقة من أغنيائنا فتقسمها
على فقرائنا؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم:《اللهم نعم》فقال
الرجل: آمنت بما جئت به، وأنا رسول من ورائي من قومي، وأنا ضمام بن ثعلبة أخو بني سعد
بن بكر.
"Ketika kami duduk bersama
Rasulullah Saw di masjid, datanglah seseorang dengan menunggangi onta, kemudian
dia derumkan ontanya di masjid, kemudian dia mengikatkannya, kemudian berkata
kepada mereka: "Yang mana dari kalian yang bernama Muhammad?" Dan
Nabi saw bersandar di antara punggung-punggung mereka, maka kami katakan: "Ini
beliau yang berkulit putih dan bersandar" maka dia berkata kepada beliau:
"Wahai Ibnu Abdul Muththalib" dan beliau menjawab: "Aku telah
menjawab seruanmu", kemudian dia berkata kepada Nabi saw:
"Sesungguhnya aku hendak bertanya kepadamu dan aku benar-benar mengharapkan
jawaban darimu tentang masalah ini, apakah engkau mendapati sesuatu padaku dari
dirimu? Maka beliau menjawab: "Tanyalah tentang apa yang ada padamu untuk
kau tanyakan", maka dia bertanya: "Aku bertanya kepadamu dengan
sumpah atas Rabbmu dan Rabb sebelum engkau, apakah Allah mengutus engkau kepada
manusia keseluruhan? Maka beliau menjawab: "Benar" kemudian dia
bertanya kedua kali: "Aku menyerumu dengan sumpah atas Allah, apakah Allah
memerintahkanmu agar kami melaksanakan shalat lima kali dalam sehari semalam?
Beliau menjawab: "Benar", kemudian dia bertanya ketiga kalinya:
"Aku menyerumu dengan sumpah atas Allah, apakah Allah memerintahkan engkau
untuk mengambil sedekah ini (zakat) dari orang-orang kaya dari kami, kemudian
engkau bagi-bagi kepada orang-orang faqir dari kami? Beliau menjawab:
"Benar", kemudian dia berkata: "Aku beriman dengan apa yang
engkau bawa dengannya. Aku adalah utusan dari belakangku dari kaumku. Aku
adalah Dhimam bin Tsa'labah saudara Bani Sa'd bin Bakr." (HR. Al-Bukhari)
Bentuk argumentasi dengan hadits
tersebut atas keabsahan iman muqallid adalah sebagaimana yang dikatakan oleh
Ibnu al-Shalah:
في الحديث دلالة لصحة ما ذهب إليه
العلماء من أن العوام المقلدين مؤمنون وأنه يكتفي منهم بمجرد اعتقادهم الحق جزما
من غير شك وتزلزل خلافا للمعتزلة ؛ وذلك أنه عليه الصلاة والسلام قرر ضماما على ما
اعتمد عليه في تعرف رسالته وصدقه بمجرد إخباره إياه بذلك ولم ينكره عليه ولا قال
له يجب عليك معرفة ذلك بالنظر إلى معجزاتي والاستدلال بالأدلة القطعية
"Dalam hadits ini terdapat
argumentasi atas keabsahan apa yang dikatakan oleh para ulama yaitu bahwasannya
orang-orang awam yang berislam secara taqlid adalah kaum Mukminin dan
bahwasannya cukup dari mereka dengan hanya meyakini kebenaran (agama Islam)
secara kuat tanpa ragu dan terguncang (imannya) sebagai bentuk menyelisihi
pendapat aliran Muktazilah (dalam masalah ini) karena Nabi saw menyetujui
Dhimam atas apa yang dia sandarkan kepadanya dari mengenal risalahnya dan
memercayainya dengan hanya melalui beliau mengabarkan ajarannya kepadanya dan
beliau tidak mengingkarinya atas imannya serta tidak mengatakan kepadanya
"wajib atasmu untuk mengetahuinya berdasarkan analisa terhadap mukjizatku
dan argumentasi dengan dalil-dalil yang qath'i." (Dinukil dari Rabi',
Shubhi Abdul Fattah al-Sayyid, Muqarrar al-Hadîts al-Syarîf li al-Firqah
al-Ulâ, tanpa cetakan, tanpa tahun, Kairo: Universitas Al-Azhar, hlm. 27)
Selain enam pendapat para
mutakallimin tentang masalah ini, sebenarnya ada juga pendapat lain tentangnya
yang mana lebih condong kepada ihtiyath (kehati-hatian) dalam analisa dan
mempelajari argumentasi, yaitu pendapat Tajuddin al-Subki dimana beliau
menyatakan apabila muqallid memiliki kemampuan untuk menganalisa dan
mempelajari argumentasi, kemudian apabila dia melakukan hal tersebut tidak
menyebabkannya terjatuh ke dalam syubhat dan kesesatan dan tidak ragu
sedikitpun terhadap apa yang dia imani dengan taqlid, maka imannya sah dan
dapat dijalankan hukum-hukum keislaman kepadanya di dunia. Apabila dia beriman
dengan taqlid dan khawatir apabila dia terjun kepada analisa dan studi
argumentasi menyebabkan dia tergelincir ke dalam syubhat dan kesesatan, maka
tetap sah imannya, akan tetapi dia divonis bermaksiat. (Al-Laqqani, 'Abdussalam
bin Ibrahim, op.cit, hlm. 100-101)
E. Faedah-Faedah Terkait Masalah Ini
Faedah Pertama: Berkata Abu Manshur
al-Maturidi tentang keabsahan iman muqallid:
أجمع أصحابنا على أن العوام مؤمنون
عارفون بربهم، وأنهم حشو الجنة، كما جاءت به الأخبار، وانعقد عليه الإجماع، لكن
منهم من قال: لا بد من نظر عقلي في العقائد، وقد حصل لهم منه القدر الكافي ؛ فإن
فطرتهم جبلت على توحيد الصانع، وقدمه، وحدوث ما سواه من الموجودات، وإن عجزوا عن
التعبير عنه باصطلاح المتكلمين، والعلم بالعبارة علم زائد لا يلزمهم
"Telah sepakat para sahabat
kami (para mutakallimin) atas bahwasannya orang-orang Islam yang awam (dalam
masalah keagamaan) adalah kaum Mukminin yang mengenal Tuhan mereka dan
bahwasannya mereka adalah penduduk surga sebagaimana yang telah datang dari
dalil-dalil (yang menyatakan hal tersebut) serta telah terikatnya kesepakatan
ini. Akan tetapi di antara mereka ada yang berpendapat: harus menganalisa
secara rasional di permasalahan aqidah dan mereka telah memiliki kemampuan yang
cukup untuk hal tersebut karena fithrah mereka telah diarahkan untuk mengesakan
sang Maha Pencipta, mengakui keqidaman-Nya (kemahadahuluan-Nya), dan kehudutsan
(kebaharuan) selain-Nya dari kalangan yang diciptakan meskipun mereka lemah
dari mengungkapkan keimanannya dengan argumentasi para mutakallimin dan ilmu
tentang penyampaian (argumentasi teologi) adalah ilmu tambahan yang tidak mewajibkan
mereka (untuk mendalaminya)."
Faedah kedua: Kapan seseorang
dikatakan beriman karena tahqiq (di atas argumentasi)?
Seseorang dikatakan beriman dengan
tahqiq apabila minimal dia telah mengkaji argumentasi-argumentasi
rasional-filosofis atas ajaran-ajaran Islam sehingga membuat hatinya lunak
untuk menerima Islam meskipun dia tidak mampu untuk menjelaskannya atau tidak
mampu untuk membantah penyimpangan-penyimpangan teologis. Adapun maksimalnya
adalah dia telah mempelajari dalil naqli (argumentasi dogmatis dari Al-Qur'an
dan sunnah) dan dalil 'aqli (argumentasi rasional-filosofis), kemudian mampu
untuk memahaminya secara detail dan menganalisanya secara komprehensif,
kemudian mampu menyampaikannya secara baik dan mendiskusikannya serta membantah
penyimpangan-penyimpangan teologis.
Faedah ketiga: Para mutakallimin
sepakat atas tidak sahnya seseorang beriman dan berislam di atas keraguan atau
karena prasangka dan tidak yakin atas ajaran agama Islam yang dia peluk atau
beriman dengan ajaran-ajaran yang disandarkan kepada Islam, akan tetapi divonis
sebagai ajaran kafir oleh para ulama.
F. Penutup
Demikian artikel tentang
permasalahan ini. Kesimpulannya adalah bahwasannya pendapat yang kuat adalah
bahwa imannya muqallid sah dan dia dianggap muslim dan mukmin, tetapi dia
divonis bermaksiat apabila dia tidak berusaha untuk menganalisa dan mengkaji
argumentasi ajaran yang dia imani, sementara dia mampu akan hal tersebut.
Apabila dia tidak mampu, maka imannya tetap sah dan tidak divonis bermaksiat.
Dapat dijalankan kepadanya hukum-hukum keislaman di dunia berdasarkan muamalah
secara zhahir. Adapun bathinnya, diserahkan kepada Allah. Apabila dia memang
secara bathin beriman karena taqlid, maka jika Allah berkehendak, dia
dimasukkan ke neraka, akan tetapi dia tidak kekal di sana karena dia tetap muslim
tetapi dia bermaksiat dengan ketaqlidannya dalam iman. Wallahu A'lam bi
al-Shawab.
Kairo, 8 Oktober 2020
Muhdarul Islami Zarnuji
G. Referensi
Al-Laqqani, 'Abdussalam bin Ibrahim,
Ittihâf al-Murîd bi Jauharah al-Tauhîd, com. Muhammad Najdi Hami al-Akrat, cet.
3, th. 2020, Kairo: Universitas Al-Azhar.
Al-Zuhaili, Muhammad Mushthafa,
al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqh, cet. 2, th. 1427 H/2006, Damaskus-Beirut: Dar
al-Khair.
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh
al-Islâmî wa Adillatuhû, cet. 36, th. 1441 H/2020, Damaskus: Dar al-Fikr.
Rabi', Shubhi Abdul Fattah al-Sayyid, Muqarrar al-Hadîts al-Syarîf li al-Firqah al-Ulâ, tanpa cetakan, tanpa tahun, Kairo: Universitas Al-Azhar. (Diktat mata kuliah Hadits tingkat I Fakultas Studi Islam dan Bahasa Arab Untuk Putra Universitas Al-Azhar Kairo Mesir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar